Soekarwo minta izin operasional bus ugal-ugalan dicabut
"Tapi, Dirjen Perhubungan Darat tidak pernah mengabulkan permohonan itu," kata Karwo.
Aksi ugal-ugalan sopir Bus Harapan Jaya yang menewaskan tujuh penumpang pada Senin lalu (13/10) di Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo, membuat Gubernur Jawa Timur Soekarwo geram. Orang nomor satu di Jawa Timur ini mengusulkan agar izin operasional PO Harapan Jaya dicabut sebagai bentuk sanksi.
Sayangnya, usulan itu tak mendapat respon dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Soekarwo-pun mengaku sangat kecewa. "Sebagai kepala daerah, saya tetap akan berkirim surat agar izin operasional perusahaan bus tersebut dicabut. Tapi, Dirjen Perhubungan Darat tidak pernah mengabulkan permohonan itu," kata mantan Sekdaprov Jawa Timur itu menyayangkan, Rabu (15/10).
Diakui gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, dirinya sangat geram saat mendengar adanya kecelakaan tunggal melibatkan PO Harapan Jaya di depan Kantor Mahkamah Militer (Mahmil), Waru, Sidoarjo, tepatnya di jalan arah Bundaran Waru menuju Sepanjang. Tujuh orang meninggal dunia dalam insiden Senin sekitar pukul 04.00 WIB itu.
"Ini kecelakaan yang kesekian kalinya yang disebabkan sopir tidak bertanggung jawab sehingga tidak hati-hati mengemudikan kendaraannya, akibatnya banyak nyawa melayang," katanya kesal.
Memang, kecelakaan tunggal di Desa Bungurasih pada Senin pagi itu, bukan laka lantas satu-satunya yang terjadi di Jawa Timur dengan memakan korban belasan jiwa.
Beberapa waktu lalu, saat peristiwa kecelakaan Bus Sumber Kencono, Pakde Karwo mengaku juga langsung berkirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat agar izin operasional dicabut.
Namun surat tersebut tidak direspon positif. Yang terkena sanksi justru hanya bus yang terlibat kecelakaan, sedangkan perusahaannya masih tetap beroperasi. "Yang kita inginkan perusahaan juga dikenai sanksi agar muncul efek jera, tidak memunculkan banyak korban lagi. Saya sudah minta Pak Wahid (Kadis Perhubungan Jatim) menindaklanjuti masalah ini," tegas dia.
Khusus kecelakaan Bus Harapan Jaya, dikatakan Pakde Karwo, Pemprov Jawa Timur, juga akan berkirim surat agar dilakukan sanksi pencabutan izin operasional tidak hanya busnya saja. "Saya tidak ingin tiap hari selalu ada kecelakaan dengan korban jiwa cukup besar, yang diakibatkan sopir tidak waspada," tegasnya.
Sebelumnya, Senin, sekitar pukul 04.00 WIB, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Teguh, warga Kediri, mengalami kecelakaan tunggal di Desa Bungurasih. Bus Nopol AG 7900 UR itu, melaju dengan kecepatan tinggi usai keluar dari Terminal Bungurasih. Karena tak mampu menguasai kemudian bus terguling ke kanan dan menghantam pembatas jalan.
Tujuh orang meninggal dunia dalam insiden itu. Lima orang meninggal di tempat, dua lainnya meninggal di rumah sakit. Sementara belasan lainnya, mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Sidoarjo, RS Siti Khotijah Sepanjang, RS Bhayangkara Polda Jawa Timur dan RSUD dr Soetomo.