Sopir angkot Bandung minta pemerintah tertibkan transportasi online
Sopir angkot Bandung minta pemerintah tertibkan transportasi online. Para pengusaha angkutan kota (angkot) dan sopir angkot di Kota Bandung meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Munculnya peraturan ini membuat angkutan umum berbasis aplikasi online semakin marak.
Para pengusaha angkutan kota (angkot) dan sopir angkot di Kota Bandung meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Munculnya peraturan ini membuat angkutan umum berbasis aplikasi online semakin marak beroperasi.
Ketua Kobanter Kota Bandung Dadang Hamdani mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kegundahan dan kerisauan awak transportasi di Jawa Barat. Dengan lahirnya Permenhub No 32 tahun 2016 menjadi dasar legalnya angkutan berbasis aplikasi di Bandung. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi.
"Kami minta pemerintah untuk segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online karena mereka ilegal," ujar Dadang kepada wartawan saat ditemui di sela aksi.
Dia meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menandatangani tuntutan secara tertulis yakni untuk segera mencabut kebijakan pusat permengub No 32 tahun 2016 tentang operasional armada berbasis aplikasi dan dikembalikan ke Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan komitmen apa yang menjadi aspirasi kami, harus ada jalan keluar," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta DPRD Jabar untuk ikut mendukung aspirasi dari massa aksi. "DPRD sebagai wakil rakyat harus menandatangani dan mendukung menjadi aspirasi kami di Jabar," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan, massa aksi masih melakukan orasi di depan Gedung Sate. Sejumlah perwakilan dari massa aksi saat ini sedang melakukan audiensi dengan pejabat Pemprov Jabar.