Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Seorang petugas patroli memergoki sebuah bus pariwisata hendak menurunkan penumpang di ruas jalan tol. Mendapati aksi itu, petugas tersebut langsung menghalau sopir bus agar terus jalan.
"Definisi mementingkan kepentingan pribadi daripada umum pengen turun di tol biar lebih cepat tapi rawan menimbulkan laka lantas. Jangan ditiru ya," demikian tulis akun @hilmyalx dikutip merdeka.com, Selasa (16/1).
Terlihat dalam video, begitu dihalau petugas, si sopir bus Pariwisata langsung tancap gas, mengurungkan niatnya menurunkan penumpang di pinggir Jalan Tol.
Padahal aturan menurunkan penumpang bagi sopir angkutan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati masalah transportasi & Hukum AKBP (purn) Budiyanto menjelaskan ada ancaman hukuman penjara bagi pelanggar.
"Di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tata cara menaikan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol," kata Budiyanto saat dikonfirmasi.
Berikut aturan undang-undang yang mengatur naik turunnya penumpang angkutan umum:
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol:
-Pasal 126
Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang .
a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.
b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.
c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak ; dan/ atau
d. Melewati jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Kemudian di dalam jalan tol sesuai PP No 15 tahun 2005 tentang jalan ada larangan antara lain tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.
"Dengan demikian sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas," jelas Budiyanto.
Budiyanto mengantakan pelanggaran sopir bus yang menurunkan penumpang di tol dapat dikenakan pasal 302 Undang-Undang No 22 tahun 2009.
"Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus luma puluh ribu rupiah)," beber Budiyanto.
Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 302
Setiap orang yg mengemudikan ranmor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).