Sore ini, DPR rapat dengan Kemenhub bahas aturan transportasi online
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan DPR akan meminta pihak Kemenhub segera menjalankan Permen Nomor 32 Tahun 2016 itu.
Komisi V DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sore ini. Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan DPR akan meminta pihak Kemenhub segera menjalankan Permen Nomor 32 Tahun 2016 itu.
"Permen 32 itu sebenarnya bagi kami sudah cukup lama kita minta agar segera diimplementasikan. Menurut informasi laporan peraturan menteri itu sudah libatkan semua komponen baik transportasi konvensional baik transportasi online," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Apalagi, kata dia, revisi regulasi baru terkait angkutan umum tidak bertrayek itu disebut telah melibatkan sejumlah pihak baik transportasi konvensional hingga yang berbasis online.
"Sehingga menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasi segera dong dilaksanakan, kalau tidak betul bagi masyarakat di semua komponen belum ada aturannya," terangnya.
Pihaknya juga akan bertemu dengan perwakilan driver online untuk mendengar keluhan serta aspirasi mereka. Sebab, dalam revisi Permen Nomor 32 itu, Kemenhub menginginkan adanya kesetaraan antarmoda angkutan umum di Tanah Air.
"Kita melakukan pertemuan dengan Dirjen sore nanti, kita menerima perwakilan dari driver online kita mau mendengar keluhannya apa dan apa yang disampaikan kita akan teruskan dan kita akan jembatani saat rapat dengan Dirjen," jelas Fary.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi baru yang menjadi dasar operasional transportasi online bakal berlaku 1 April mendatang.
"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, di Jakarta, Minggu (26/3).
Adapun sebelas poin itu meliputi jenis angkutan sewa; kapasitas silinder mesin kendaraan; Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; kuota jumlah angkutan sewa khusus. Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum; pengujian berkala/ KIR; Pool; Bengkel; Pajak; Akses Digital Dashboard; dan Sanksi.