Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Heru memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11) sore. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
"Nanti sore Kepgubnya keluar," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
- Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
- Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
- Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Rp700.000, Ini Kata Heru Budi
- Heru Budi Bakal Terima Keputusan Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta
Dalam skema perhitungan itu, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023,"
tambah Heru.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Heru mengatakan bahwa penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Merujuk pada PP tersebut, terdapat simbol alfa dalam formula penghitungan UMP. Simbol alfa itu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
"Angkanya sesuai, 0,3 (PP Nomor 51 Tahun 2023),"
kata Heru kepada wartawan usai apel kerja bakti di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
merdeka.com
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu diatur bahwa simbol alfa dalam formula hitungan UMP tersebut nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan di suatu provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Penentuan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, Heru menegaskan UMP DKI Jakarta 2024 bakal diputuskan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Tahun lalu inisiasi dari Jakarta sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikuti PP,"
ujar Heru.
merdeka.com
Heru menyampaikan, sidang dewan pengupahan telah rampung dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," kata dia.