Soroti Pidato Jokowi, ICW Nilai Pemerintah Kesampingkan Komitmen Perangi Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya isu pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di sidang tahunan MPR RI. ICW menilai, absennya isu pemberantasan korupsi mengindikasikan pemerintah mengesampingkan komitmen memerangi kejahatan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya isu pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di sidang tahunan MPR RI. ICW menilai, absennya isu pemberantasan korupsi mengindikasikan pemerintah mengesampingkan komitmen memerangi kejahatan korupsi.
"Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi. Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikutip dari siaran pers, Selasa (17/8).
-
Kapan Ira Wibowo merayakan ulang tahunnya? Kebahagiaan kini tengah dirasakan oleh aktris senior Ira Wibowo. Kakak kandung Ari Wibowo ini genap berusia 56 tahun pada Rabu (20/12).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Kapan Tahun Baru Imlek dirayakan? Selamat Tahun Baru Imlek! Semoga tahun ini membawa kebahagiaan, kesehatan, dan kemakmuran yang melimpah kepada kita semua. Semoga keluarga dan sahabat kita dianugerahi keberuntungan dan kesuksesan dalam setiap langkah hidup.
Masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan. ICW juga merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Transparency International. Peringkat dan IPK Indeks semakin memburuk dari angka 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.
"Hal ini telah menggambarkan secara gamblang kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Selama satu tahun terakhir, kata Kurnia, mudah mengidentifikasi serangkaian kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi.
Melihat pidato Jokowi itu, ICW memberikan sejumlah catatan. Pertama, pemerintah minim menuntaskan legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi.
"Mulai dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja. Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK," ujar Kurnia.
Pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum juga diabaikan oleh pemerintah. Kurnia mengingatkan secara hirarki, Jokowi merupakan atasan seluruh penegak hukum. Namun, Jokowi sering absen merespon masalah yang terjadi.
"Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK," kata Kurnia.
ICW juga menilai pemerintah gagal ciptakan tata kellola pemerintahan yang baik. Rangkap jabatan marak terjadi belakangan. Belum lagi tambah diperparah dengan diangkatnya mantan terpidana kasus korupsi sebagai komisaris BUMN.
"Data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut. Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu, Emir Moeis," kata Kurnia.
Selain itu, pemerintah juga gagal menangani pandemi Covid-19. Tak hanya soal isu kesehatan dan ekonomi, ada berbagai masalah. Misalnya korupsi bantuan sosial mantan Mensos Juliari Batubara, rencana vaksin berbayar, konflik kepentingan pejabat publik dalam obat Ivermectin, sampai kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang harusnya ditinjau ulang khususnya akses bagi masyarakat kelas ekonomi lemah. Serta, Indonesia pernah mencatat angka kematian harian tertinggi yang mencapai 1449 kasus pada 22 Juli 2021.
"Dengan berbagai permasalahan di atas lalu dikaitkan dengan pidato kenegaraan Presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Kurnia.
Baca juga:
KSP Jelaskan Alasan Jokowi Tak Bahas Isu HAM dan Korupsi di Sidang Tahunan MPR
ICW: Presiden Sungkan Sentuh Isu Pemberantasan Korupsi karena Dua Menteri Terjerat
Cerita Sespri Jokowi Soal Terpilihnya Pakaian Adat Baduy untuk Pidato Kenegaraan
Harga Busana Adat Badui yang Dipakai Presiden Jokowi Senilai Rp240.000
'Sangat Disayangkan Presiden Tak Singgung Pemberantasan Korupsi di Pidato Kenegaraan'