Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker: Kita Ingin Masyarakat Tahu & Kompetensinya Meningkat
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.
Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker: Kita Ingin Masyarakat Tahu & Kompetensinya Meningkat
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan Balai Latihan Kerja Komunitas. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas. "Sosialisasi penting karena kita ingin masyarakat luas tahu dan mendapatkan manfaatnya berupa peningkatan kompetensi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Sosilasi Keberadaan BLK Komunitas di Jakarta pada Minggu (20/8/2023).
Menaker mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2022, Kemnaker telah membangun 3.757 BLK Komunitas di seluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas peserta pelatihan sebanyak 225.420 orang.
Setiap tahun, Kemnaker terus melakukan evaluasi terkait teknis pelaksanaannya dan kebermanfaatan BLK Komunitas bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan BLK Komunitas ini menjadi salah satu sarana penting dalam meningkatkan kompetensi SDM Indonesia. Apalagi, Indonesia menghadapi bonus demografi yang hal tersebut membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi.
"Bonus demografi tidak akan menjadi bonus kalau tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan, dan pekerjaan akan didapat ketika seseorang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Untuk itu yang harus dilakukan adalah mempersiapkan SDM kita yang memiliki kompetensi, yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," imbunya.
Menaker lebih lanjut mengatakan, seseorang bisa mendapatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Bagi yang usia sekolah maka melalui sekolah formal yang berada di bawah tanggung jawab Kemendibukristekdikti.
Sementara untuk usia di luar sekolah maka dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan vokasi yang berada di bawah Kemnaker.
Menaker mengatakan bahwa pembagian tupoksi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
"Kalau untuk pelatihan vokasi ini cirinya durasinya pendek, pelaksanaanya to the point, dan yang pasti tidak mengenal usia. Jadi meskipun usianya tidak muda, bukan usia sekolah, tapi masih punya kesempatan mendapatkan keterampilan," ucapnya.