Sosok Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Keterampilannya sebagai gelandang serang membuat Syakir sempat bersinar di Liga Super Indonesia.
Syakir Sulaiman dikenal sebagai pemain sepak bola berbakat yang pernah membela Tim Nasional Indonesia U-23. Keterampilannya sebagai gelandang serang membuat Syakir sempat bersinar di Liga Super Indonesia.
Syakir dipercaya bermain untuk klub-klub ternama seperti Persiba Balikpapan dan Sriwijaya FC. Bahkan pada tahun 2013, dia mendapat gelar Pemain Muda Terbaik.
- Momen Kocak Shin Tae-yong Dorong Kue Ultah ke Wajah Witan Sulaeman, Bikin Para Pemain Timnas Indonesia Tertawa
- Sosok Arlyansyah Abdulmanan Pemain Timnas Indonesia U-19, Bintang Baru Garuda Nusantara
- Mengenang Sosok Abdul Kadir, "Si Kancil" Andalan Timnas Indonesia yang Mulai Terlupakan
- Pernah Icip Dunia Sepakbola, Inilah Sosok Syarifuddin Ayah Dari Egy Maulana Vikri
Kabar terbaru tentang Syakir mengagetkan banyak pihak. Pemain yang kini berusia 32 tahun itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur atas dugaan peredaran obat terlarang. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan eksimer dari Syakir.
Karier Sepak Bola
Syakir Sulaiman lahir pada 30 September 1992 dan memulai karier sepak bolanya sejak usia muda. Ia sempat meniti karier di klub-klub besar seperti Persiba Balikpapan dan Bali United.
Pada 2013, Syakir mendapat kesempatan istimewa untuk mengikuti trial di klub Jepang, Ventforet Kofu. Dalam uji coba selama sepekan yang digelar oleh asosiasi pemain sepak bola Jepang (JPFA), Syakir menunjukkan performa memukau.
Pada pertandingan uji coba tersebut, Syakir berhasil mencatatkan 36 operan akurat dan mencetak satu gol dari dua tembakan tepat sasaran, yang akhirnya membuatnya dikenal sebagai salah satu talenta berbakat di Indonesia.
Prestasi di Liga Super Indonesia
Mengutip Bola.net, puncak karier Syakir datang pada tahun 2013 ketika ia membela Sriwijaya FC dan dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik Liga Super Indonesia.
Penghargaan ini mengukuhkan statusnya sebagai salah satu pemain muda yang patut diperhitungkan di Indonesia. Berposisi sebagai gelandang serang, ia terkenal mampu mengatur ritme permainan dan memiliki skill operan yang akurat.
Terjerat Masalah Hukum
Sayangnya, setelah berkarier di dunia sepak bola, kabar mengejutkan datang dari Syakir pada tahun 2024. Ia ditangkap polisi karena dugaan peredaran obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat tramadol dan eksimer.
AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa penangkapan Syakir berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
"Pelaku sudah tinggal di Cianjur selama beberapa tahun terakhir. Kami melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKP Tono, dikutip dari ANTARA.
Selama pemeriksaan, Syakir mengaku bahwa ia menjual obat-obatan terlarang untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya.
Kondisi ekonomi yang sulit tampaknya mendorong mantan pemain Timnas ini untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Lebih lanjut, kepolisian sedang menyelidiki pemasok obat-obatan yang menjadi sumber bagi Syakir, serta keterlibatannya dalam jaringan peredaran obat di wilayah Cianjur.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Syakir Sulaiman terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.
Apa yang membuat Syakir Sulaiman dikenal di dunia sepak bola?
Syakir pernah bermain untuk Timnas U-23 dan memenangkan gelar Pemain Muda Terbaik Liga Super Indonesia 2013, yang membuatnya dikenal luas sebagai pemain berbakat.
Mengapa Syakir Sulaiman terlibat dalam kasus obat terlarang?
Menurut pengakuan polisi, Syakir menyatakan bahwa ia terpaksa menjual obat terlarang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya selama dua tahun terakhir.
Apa hukuman yang menanti Syakir Sulaiman?
Syakir menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.