Sosok Veronica Koman, Pendamping Hukum yang Peduli Isu Papua dan Pencari Suaka
Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Temuan polisi, hal itu dilakukan di akun media sosial Twitter dengan nama @VeronicaKoman.
Polisi terus mengembangkan kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu. Satu orang kembali menjadi tersangka atas nama Veronica Koman.
Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Temuan polisi, hal itu dilakukan di akun media sosial Twitter dengan nama @VeronicaKoman.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
Penetapan tersangka Veronica mengundang reaksi rekan-rekannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Apalagi, selama ini Veronica justru menjadi pendamping hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
Dikutip merdeka.com dari berbagai sumber, karir Veronica sebagai pihak advokasi di LBH Jakarta dimulai dengan mengikuti pelatihan hukum pada 2013. Kemudian di tahun 2015, dia resmi bergabung dengan LBH Jakarta.
Selama aktif di LBH, Veronica fokus pada isu-isu kelompok minoritas. Seperti perkara berkaitan dengan agama, orientasi seksual, maupun pandangan politik.
Dia juga banyak menangani isu-isu terkait Papua. Seperti pada 2014 lalu, Veronica membuat gerakan terkait Papua lewat hastag #PapuaItuKita bersama rekan-rekannya di LBH.
Kala itu, dia mengkritik Presiden Joko Widodo yang dinilai lamban memerintahkan anak buahnya mengusut kasus pembunuhan di Paniai, Papua. Kemudian pada 2015, dia juga mendampingi dua mahasiswa Papua yang jadi tersangka kericuhan demonstrasi penuntutan kebebasan ekspresi di Jakarta.
Beberapa isu itu diunggah ke laman resmi LBH Jakarta. Beberapa di antaranya adalah "Hentikan Represifitas dan Pengekangan Kebebasan Berekspresi Rakyat Papua!", "Orang Papua Tidak Butuh Ekspedisi NKRI Papua Barat", dan lainnya.
Setelah keluar dari LBH, Veronica memilih memfokuskan diri mengadvokasi kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Dia bergabung dalam tim kuasa hukum KNPB dan membela aktivis organisasi tersebut yang terlibat kasus makar.
Baru-baru ini, tepatnya 23 Agustus 2019, pemerintah RI memblokir akses internet di Papua. Akhirnya, ia dan advokat Inggris bernama Jeniffer Robinson mengirim surat pada Pelapor Khusus PBB, David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Dalam surat itu, mereka mengatakan pemblokiran akan menghambat jurnalis dan aktivis HAM memantau situasi Papua.
Tidak hanya mengenai Papua, dia juga aktif mendampingi para pencari suaka. Saat di LBH, ia mendapat pelatihan tentang Hukum Pengungsi Internasional.
Beberapa kliennya adalah orang Afghanistan dan Iran yang mencari suaka di Indonesia. Veronica membantu mereka mendapat status pengungsi agar sesuai hukum UNHCR, dan memberi mereka pengetahuan mengenai hukum.
Sayangnya, cuitannya di akun twitter @VeronicaKoman terkait kerusuhan Papua membuat wanita kelahiran Medan itu berujung penetapan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki menyatakan, twitter Veronica sangat aktif, memberitakan, mengajak, dan memprovokasi. Cuitan tersebut berkaitan dengan kerusuhan yang melibatkan mahasiswa Papua di Surabaya.
Tidak hanya di Indonesia, persebaran kicauan itu hingga mancanegara lantaran beberapa ditulis dalam bahasa Inggris.
Ia dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
"Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Irjen Luki.
Reporter: Ahdania Kirana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terpantau Berada di Luar Negeri, Veronica Koman Diburu Interpol Usai Jadi Tersangka
Kontras Sayangkan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Soal Papua
Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri
Wiranto Soal Veronica Koman Tersangka: Kalau Salah Dihukum, Kalau Tidak Dibebaskan
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai Diburu Polri ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Ini Kalimat Provokatif Disebar Veronica Koman di Medsos
Polisi Gandeng Interpol Buru Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua