SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel
Kombes Yusri tidak ingin menanggapi lebih jauh karena belum memegang salinan putusan dari PN Jaksel.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Dalam putusan tersebut, Polda Metro Jaya juga diminta melanjutkan kasus tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya memilih menunggu berkas putusan dari pengadilan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Dia tidak ingin menanggapi lebih jauh karena belum memegang salinan putusan dari PN Jaksel.
"Iya kita akan tunggu semua (petikan putusan), kan kita belum tahu itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.
"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.
Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Tanggapan FPI
Terpisah, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menduga keputusan pencabutan terhadap SP3 atau surat penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap Rizieq bermuatan politis.
Menurutnya, putusan itu dikeluarkan demi menjegal pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi.
"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencanaannya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/12)
Dugaan ini diperkuat lantaran pihak pengadilan lebih dulu memutus praperadilan yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab. Padahal kata Munarman, praperadilan itu belakangan didaftarkannya ketimbang praperadilan oleh pihak FPI.
"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel," tegasnya.
"Aneh bin ajaib bukan?" sambung Munarman.
Meski begitu, menurut Munarman, Rizieq berpesan agar pengikutnya tetap semangat.
"HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," pungkasnya.
SP3 Diterbitkan Juni 2018 Lalu
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.
"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)