Staf Kelurahan Pancoran Mas lakukan pungli diminta dihukum
Ulah pegawai negeri sipil itu dianggap bikin malu Pemkot Depok.
Petugas kelurahan di Depok, Jawa Barat, yang meminta uang ratusan ribu dalam pembuatan identitas kependudukan diminta ditindak tegas. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yetti Wulandari, meminta sang lurah menyelidiki dan memberikan sanksi.
"Sesuai peraturan daerah, retribusi kependudukan sudah digratiskan. Jadi tidak ada lagi segala urusan yang menyangkut kependudukan tidak lagi dipungut bayaran. Kalau ada yang masih mematok bayaran itu artinya pungli," kata Yetti, Selasa (26/4).
Yetti berjanji akan turun langsung menyelidiki temuan itu. Menurut dia, permintaan uang itu sangat bertentangan dengan semangat visi dan misi pemimpin yang baru, yaitu one day service.
Politikus Partai Gerindra itu juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke kelurahan dimaksud. Dia akan meminta klarifikasi terkait keluhan warga diminta Rp 400 ribu saat membikin akta lahir, kartu keluarga, dan e-KTP.
"Saya akan kroscek ke lurahnya terlebih dahulu," ujar Yetti.
Sebelumnya, Saida, warga Kampung Baru Gang Rambutan, RT 004/RW 006, Pancoran Mas, Depo, diminta membayar Rp 400 ribu saat mengurus e-KTP, KK, dan akta lahir. Dia dijanjikan prosesnya selesai dalam waktu 30 hari kerja.
"Sudah hampir dua bulan dari waktu saya mengurus. Sudah bolak-balik ke kelurahan, tapi belum selesai juga," kata Saida.
Saida merasa kesal dan dipermainkan. Apalagi, uang dipakai buat membayar meminjam dari tetangga. Sehari-hari Ida hanyalah ibu rumah tangga.
"Uangnya untuk lunasin semua itu saya pinjam tetangga. Saya kesal sudah hampir dua bulan tapi belum jadi juga," ucap Saida.