Stafsus Presiden Gelar Dialog Bahas Kekerasan Berbasis Gender Online, Kasus Tinggi Karena Korban Tak Lapor
Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Staf Khusus Presiden RI, Grace Natalie menggelar focus group discussion yang menelaah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.
"KBGO ini sangat harus kita perhatikan dan cegah. Daya destruksinya besar sekali karena ada jejak digital yang sangat sulit dihapus dan bisa menimpa siapa saja. Makin merusak karena sebagian menggunakan artificial intelligence," kata Grace di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
- VIDEO: Wajah-Wajah Tegang Menteri, Panglima & Kapolri saat Presiden Prabowo Keras Beri Arahan
- Bareskrim Ciduk Pria LGBT Jual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
- Stafsus Presiden Gandeng Tokoh-tokoh Perempuan Agar Berperan di Politik dan Korporasi
- Sangar Dua Jenderal TNI Pamer Otot, Satu Darah Kopassus Eks Perisai Hidup Presiden
Di seputaran Jakarta saja, data LBH APIK Jakarta menunjukkan, ada 250 kasus yang dilaporkan pada 2023. Diyakini jumlah kasus jauh lebih tinggi karena biasanya korban tak melapor dengan berbagai sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Dalam diskusi, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram mengatakan motif KBGO sudah mulai bergeser, dari motif asmara kini menjadi banyak dilatarbelakangi upaya pemerasan.
"Pelaku minta uang ke korban. Kalau tidak, video disebar. Termasuk kasus remaja pria yang diajak video call dan diminta memperagakan adegan seksual. Setelah selesai, mereka dimintai uang. Otak pemerasan pria dewasa, dengan bantuan perempuan dewasa," ujar Jeffrey .
Selain Jeffrey, hadir pula Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPA Eni Widiyanti; Tim Hukum dan Kerja sama, Ditjen Aptika, Kominfo, Sariaty Dinar Silalahi; Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta Dian Novita; Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia Rio Hendra; serta salah seorang penyintas dan orang tuanya.
Diskusi menghasilkan sejumlah catatan penting. Pertama, mendorong segera pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4P TPKS). Kedua, edukasi dan sosialisasi terkait literasi digital.
Selanjutnya, menyiapkan landasan agar institusi berwenang bisa melakukan penghapusan konten atau akun yang memuat konten KBGO dengan cepat. Terakhir, penambahan anggaran bantuan hukum dan psikologis untuk korban.