Terima Audiensi BEM PTKIN, Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Turunan UU Cipta Kerja
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan kepada Aminuddin tidak menolak keseluruhan UU tersebut. Tetapi ada beberapa klaster yang perlu dikritisi.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf, kembali menerima perwakilan aktivis mahasiswa di lingkungan istana negara terkait protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini berasal dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan kepada Aminuddin tidak menolak keseluruhan UU tersebut. Tetapi ada beberapa klaster yang perlu dikritisi.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU no. 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 12 tahun 2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," kata Ongky dalam keterangan pers, Jumat (6/11).
Dia mengatakan pihaknya menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan). Selanjutnya pihaknya menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah).
"DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (Judicial Review). DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," kata Ongky.
Sementara itu, Aminuddin Ma’ruf menyambut baik ikhtiar teman-teman BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes. Aminuddin juga mengatakan pemerintah menjamin hak dan kebebasan mereka untuk menyuarakan pendapat.
"Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di Republik ini”, kata Aminuddin.
"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden”, tambah Aminuddin.
Delegasi yang hadir adalah Ongky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Fatimah Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makassar, M. Munif Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan dari UIN Banten, Rubait Burhan Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih Presiden Mahasiswa UIN Malang.
Baca juga:
NasDem: Enggak Perlu Takut, Tak Ada Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi untuk 9,7 Juta Pengangguran
Polda Metro Sebut Tangkap 20 Tersangka Pembakar Halte Transjakarta, Ada 4 Kelompok
Formappi Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja Karena Dinilai Cacat
Formappi: Pernyataan Ketua DPR Bahas RUU Cipta Kerja Secara Transparan Tak Terbukti
Mahfud MD: Kalau MK Putuskan UU Cipta Kerja Salah, Nanti Ada Legislative Review