Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif
"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," kata Kabagpenum.
Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.
-
Kapan Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus Firli Bahuri? Selain SYL, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemerasan Firli Bahuri.
-
Mengapa Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Apa yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sampai sejauh ini statusnya masih anggota Polri. Bukan dinonaktifkan juga," kata Ramadhan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Ramadhan mengatakan, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah. Dia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Sehingga status keduanya masih sebagai anggota Polri.
"Supaya tidak salah persepsi, di Polri kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan sedangkan, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, enam Laskar mantan Ormas FPI yang dikarang pemerintah itu tewas ditembak polisi. Mereka ditembak saat mengawal eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada hari Sebin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 Wib.
Komnas HAM kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI itu. 4 bulan kemudian, tepatnya pada April 2021, tiga orang tersangka pun ditetapkan. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya, namun, satu dari tiga anggota tersebut tewas akibat kecelakaan di bulan Januari 2021.
Baca juga:
Tak Ada Saksi Mata dan CCTV, Polisi Sulit Usut Teror Paket Peluru 'FPI Munarman'
Debat Sengit Munarman dengan Najwa Shihab, Sampai Ditunjuk-tunjuk
Polri Buka Ruang bagi Masyarakat Bersaksi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Tetapkan 3 Personel Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Survei SMRC: Pendukung Anies Cenderung Menolak Pembubaran FPI
Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Setuju FPI Dibubarkan