Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Jamin Pasien Covid-19 Tetap Dapat Subsidi
Setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi, skema tersebut mulai berlaku untuk pasien-pasien Covid-19 ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjamin pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19. Meski status pandemi sudah dicabut dan menjadi endemi. Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya akan ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," katanya saat ditemui usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (21/6).
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa Erna Herawati mengalami kesulitan saat pandemi? “Itu penjualan hampir nol. Padahal kita kebutuhan tetap ada,” kata Erna dikutip dari kanal YouTube Bantul TV.
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang harus bayar tetap perlu membayar. Misalnya, karyawan bakal ditanggung perusahaan. Sementara bagi masyarakat tidak mampu akan ditanggung pemerintah sebagai penerima bantuan iuran atau PBI.
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," jelas Muhadjir.
Setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi, skema tersebut mulai berlaku untuk pasien-pasien Covid-19 ke depan.
"Ya begitu dicanangkan bapak presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Indonesia memasuki fase endemi Covid-19.
“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” tegas Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).