Status tersangka Utomo dan Iin tunggu hasil visum 5 anaknya
Utomo dan Iin sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus narkotika.
Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh, mengatakan polisi belum bisa menetapkan status tersangka terhadap Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42), selaku suami istri yang menelantarkan kelima anaknya di rumahnya di wilayah Cibubur tersebut.
"Pihak kami masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan atas kelima anak tersebut dari RSCM dan RS Polri Kramatjati untuk meningkatkan status mereka (suami istri tersebut) itu jadi tersangka," ujar Mumuh, Selasa (19/5).
Mumuh mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum tersebut. Dirinya berharap pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya.
"Sebab itu merupakan alat bukti juga," tegasnya.
Namun kini kedua orang tua tersebut tetap ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tapi dalam kasus berbeda, yakni kepemilikan Narkoba jenis Shabu.
"Jadi sekarang mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Sebab itu kan kasus berbeda, mereka diketahui mempunyai narkoba jenis shabu," ucap Mumuh.
Mumuh menjelaskan apabila nanti pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap mereka tersebut dalam kasus penelantaran anak, maka tinggal ditetapkan saja statusnya.
"Sehingga mereka terkena dua tindak pidana sekaligus," tutupnya.
Sebelumnya, Mumuh beserta jajarannya menemukan satu paket shabu saat menggeledah rumah mereka di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/5) lalu. Kemudian dikuatkan lagi dengan hasil urin yang positif menggunakan narkoba tersebut dan dilanjuti pengakuan keduanya.