Stok tersedia, pengurusan BPKB dan STNK di Surabaya normal lagi
Sebelumnya sempat terganggu karena stok BPKB dan STNK habis.
Kelangkaan material surat kendaraan, BPKB, STNK dan SIM di sejumlah daerah di Tanah Air, khususnya di Jawa Timur, mulai hari ini (9/9) sudah terpenuhi. Sebab, material surat-surat kendaraan itu sudah didistribusikan oleh Mabes Polri.
Hal ini diungkap Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar saat melakukan pengecekan di Kantor Samsat Surabaya, Jawa Timur di Jalan Manyar, Senin (11/9).
Dia mengatakan, sejak hari ini, kebutuhan material BPKB, STNK dan SIM sepanjang tahun 2013, untuk seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air, sudah bisa dipenuhi.
"Karena Korlantas telah melakukan pengadaan sesuai kebutuhan tahun 2013. Tak hanya tahun ini, stok atau persediaan juga ditambah hingga bisa memenuhi kebutuhan surat-surat kendaraan selama 3 bulan pada 2014 mendatang," terang Pudji.
Dia juga menegaskan, dengan dipenuhinya kebutuhan material surat-surat kendaraan yang sempat langka ini, mulai terhitung sejak hari ini, layanan SIM, STNK dan BPKB kembali normal.
"Dalam penggantian BPKB dan STNK sementara dengan BPKB dan STNK asli, dilaksanakan secara transparan. Pihak kepolisian akan mengutamakan pelayanan prima," lanjut Pudji.
Pelayanan rutin untuk pengurusan BPKB akan dilakukan di Polda atau Polres, kemudian pengurusan STNK di Samsat dan SIM di Satpas Polres di seluruh Indonesia.
Selain itu, polisi juga menyiapkan loket dan petugas khusus yang pelaksanaannya diawasi langsung Kasat, Kasi atau Kanit di masing-masing lokasi. "Serta disediakan ruang layanan informasi dan kotak pengaduan bagi masyarakat terkait keluhan-keluhan soal layanan pengurusan surat-surat kendaraan."
Pudji kembali menjelaskan tata cara penggantian BPKB dan STNK sementara. Pertama pada September ini dikhususkan terhadap pelayanan pengurusan surat keterangan BPKB dan cap SKPD yang dikeluarkan pihak Samsat pada Maret, April dan Mei.
Kemudian untuk pelayanan Oktober mendatang, dikhususkan untuk pengurusan surat keterangan BPKB dan cap SKPD yang dikeluarkan pada Juni, Juli dan Agustus.
"Untuk pelaksanaan pergantian menggunakan FIFO (first in first out) dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan, sampai layanan BPKB dan STNK mencukupi di setiap unit pelayanan, hingga pelayanan kembali normal seperti semula," terangnya.
Terkait masalah pelayanan itu, masih menurut dia, masyarakat tidak dipungut biaya tambahan. Termasuk untuk penggantian surat keterangan BPKB dan SKPD ke BPKB asli dan STNK asli.
"Karena biaya PNBP sudah dilakukan saat penerbitan SKET BPKB dan STNK sementara, tolong ini di sampaikan ke masyarakat, dan kami mohon maaf atas terganggunya pelayanan ini," kata dia.
Dia menambahkan, distribusi kebutuhan material dari Mabes Polri, tidak dilakukan sekaligus, melainkan ada empat termin. Pertama untuk BPKB dilakukan sampai 20 September. Pendistribusian harus mencapai 3,5 juta set blangko.
Berikutnya pada Oktober nanti, juga sebanyak 3,5 juta set blangko hingga Nopember sebanyak 4 juta. "Sedangkan sisanya, diperkirakan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang."
Sedangkan untuk material STNK, pada 30 September terdistribusi 5,2 juta set blangko ke seluruh Indonesia, pada 31 Oktober terdistribusi sebanyak 5 juta, sampai pada 30 Nopember ada 5 juta. "Dan sisanya yang mencapai 4 jutaan blanko, akan didistribusikan pada 31 Desember," ujarnya.