Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.
- Adopsi Teknologi Digital Mampu Perluas Jangkauan Pasar
- Pengembangan SDM Jadi Kunci Wujudkan GovTech Indonesia yang Diluncurkan Presiden Jokowi
- Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
- Luncurkan 'GovTech Indonesia' INA Digital, Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Setop Bikin Aplikasi Orientasinya Proyek
Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui percepatan dan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik melalui percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.
Hal ini penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
"Adapun penggunaan KKPD tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi Cost of Fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri," tutur Maurits.
Lebih lanjut Maurits menyampaikan agar pemda menggunakan produk dalam negeri. Sebab upaya ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.
"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan Digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring" tutur Maurits.
Selain itu, Maurits juga meminta pemda untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas.
“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” pungkas Maurits.