Suami di Kebumen Bunuh Istri Lantaran Kesal Selalu Ditagih Uang Perawatan Salon
DR sakit hati karena istrinya menuntut biaya-biaya seperti perawatan ke salon yang tak bisa dia sanggupi. Pasalnya, DR sehari-hari hanya seorang petani.
Motif suami di Kebumen bunuh istri akhirnya terungkap. Pelaku, DR (38), menghabisi nyawa istrinya, Eni Hermawati (27), lantaran sakit hati merasa direndahkan.
DR sakit hati karena istrinya menuntut biaya-biaya seperti perawatan ke salon yang tak bisa dia sanggupi. Pasalnya, DR sehari-hari hanya seorang petani.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
"Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawan, Selasa (27/11).
Korban dianggap pelaku tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani. Bahkan saat malam kejadian, Kamis (15/11) keduanya sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan pelaku, korban beberapa kali meludah ke tembok.
"Korban ditegur oleh tersangka. Namun korban menyindir bahwa rumah belum dicat saja tak boleh diludahi, apalagi kalau sudah dicat sama dikramik. Perkataan korban membuat tersangka merasa terhina, marah dan gelap mata," ujar Aji.
Dibakar kemarahan, tersangka lalu mengambil sabit yang ada di gudang kediamannya. Tersangka lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Luka cukup serius dialami pada beberapa bagian tubuhnya.
"Tersangka lalu kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga," ujarnya.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Pembunuh Siswa SMA di Pagaralam Temannya, Motif Sakit Hati Ibu Dibully
Pembunuh Anak Kandung di Kubu Raya Kalbar Tidak Alami Gangguan Jiwa
Polda Jatim Tegaskan Penembakan PPS di Madura Tak Terkait Pilpres
Kesal Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Guru Honorer Bunuh Teman Sekampung
Polisi Sudah Tahu Keberadaan Z, Penadah Mobil Dufi yang Ditemukan Tewas Dalam Drum