Suami dipenjara karena narkoba, istri malah jual ganja
TR mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dua orang anaknya.
TR (40) harus berurusan dengan polisi, karena memiliki 24 bungkus kecil narkotika jenis sabu. TR ditangkap dan kini harus menyusul suaminya yang sebelumnya juga ditangkap lantaran kasus penjualan ganja.
Tersangka TR ditangkap baru-baru ini di Jalan Bangbayang Regol, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diduga terdapat peredaran narkoba.
"Ada pengedar sabu, kita tindak lanjuti dan temukan kebenarannya, di sana didapatkan tersangka TR," katanya, Sabtu (14/2). Di lokasi itu polisi menemukan tiga plastik dalam bungkus rokok.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Nugroho dirinya memesan barang tersebut kepada A (DPO) di satu kabupaten yang ada di Jawa Barat. Lalu pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer. "Dia beli kepada orang lain inisial IK," jelasnya.
Sebelum ditangkap, tersangka terlebih dahulu sudah berhasil menjual 15 bungkus sabu. Dimana harga setiap bungkus sabu dijual Rp 700 ribu. "Barang tersebut dijual bervariatif dijual ke beberapa orang yang masih kita cari, ada 6 orang," terangnya.
Tersangka TR mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dua orang anaknya. Sebab, penghasilan dari warung tidak seberapa. "Dari penghasilan kios tidak seberapa, untuk menghidupi sehari-hari aja kan saya seorang diri," tuturnya.
Apalagi dia juga ditinggal suami gara-gara mendekam dalam penjara karena peredaran ganja. "Suami di penjara. Tapi saya ini kerja sama teman bukan instruksi suami," tandasnya.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam ditahan wanita di Mapolrestabes Bandung. Dia dikenakan Pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.