Suap Bupati Langkat, KPK Sita Rp2,1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. Dalam prosesnya, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. Dalam prosesnya, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Rumah Ong Boen Tjit berada? Bangunan yang berada di Lorong Saudagar Yucing, Kelurahan 3-4 Ulu ini konon sudah berusia kurang lebih 300 tahun.
Menurut Ali, jumlah uang sitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan berbagai lokasi di Kabupaten Langkat. Adapun bentuknya dalam pecahan mata uang rupiah dan asing.
"Diduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka TRP baik langsung mau pun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya," jelas Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)