Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Sambo membeberkan isi suara hatinya tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Terdakwa Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya selama menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo membeberkan isi suara hatinya tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sambo mengungkapkan, persidangan yang dijalaninya selama ini membuatnya lelah bahkan frustasi karena membuatnya dan keluarga dicibir serta diolok pelbagai pihak. Belum lagi sentimen negatif ditujukan kepadanya di tengah majelis hakim yang belum menjatuhkan vonis.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku status terdakwa membuatnya tertekan, yang mana hal tak pernah dialaminya selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri.
Sambo menambahkan, framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan juga telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan membuat arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
"Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan frustasi," kata Sambo.
Kecewa Dituduh Penjahat Terbesar
Sambo mengungkap rasa kecewanya bertambah atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadapnya.
Menurutnya, semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.
Tuduhan seperti secara sadis menyiksa almarhum Yosua sejak dari Magelang, bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT. Bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Kehidupan Suram di Penjara
Tak hanya proses persidangan yang membuatnya lelah, Sambo mengungkap kehidupan bahagianya juga sirna dan suram usai mendekam di penjara. Sambo mengatakan, kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini dinikmatinya setelah 165 hari mendekam di balik jeruji besi.
Sambo mengungkapkan, jauh dari dekapan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai tolan sebuah ucapan dalam bahasa Sulawesi Selatan menggambarkan kelengkapan dan kesempurnaan hidup atas hadirnya keluarga. Namun semua itu sirna di dalam jeruji tahanan.
Sambo bahkan tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok hancur, sebagaimana keputusan pemecatan tidak hormat (PTDH) dan perkara pidana.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap. Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ucap Sambo.
Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
(mdk/gil)