Sudah 3 bulan kasus narkoba mantan Dandim Makassar belum disidang
Saat ini masih berlangsung proses kelengkapan berkas.
Tiga bulan telah berlalu usai tertangkapnya Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti, mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1408 Makassar bersama mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Infanteri Budi Santoso terkait kasus narkoba, namun hingga kini perkara tersebut belum juga masuk ke proses persidangan.
Kepala Penerangan Kodam VII/Wirabuana, Letkol Alamsyah yang dikonfirmasi mengakui memang kasus dua perwira menengah di jajaran Kodam VII ini belum masuk proses persidangan, belum pernah digelar sidang perdana.
"Iya belum sidang karena hingga saat ini masih berlangsung proses kelengkapan berkas. Baik Pak Jefry maupun Pak Budi, hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Militer di Jalan Rajawali," kata Letkol Alamsyah, Jumat (15/7).
Sementara dua bulan lalu baik Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti dan Kepala Staf Kodam (Kasdam), Brigjen TNI Supartodi menegaskan berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Oditor Militer di Jalan AP Pettarani, dan tidak dalam waktu lama akan diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) di Surabaya untuk mempersiapkan proses persidangannya.
Kasus kedua perwira menengah ini ditangani Dilmilti di Surabaya karena pangkat yang bersangkutan di atas kapten. Sementara Pengadilan Militer (Dilmil) III yang di Jalan Batara Bira, Makassar memproses prajurit berkasus bagi mereka yang pangkat di bawah kapten.
Adapun Kapten Chk Patta Imang, sekretaris Dilmil III Makassar yang juga dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum pernah mendapat kabar dari pihak Dilmilti Surabaya apakah sidang akan digelar di Makassar karena pertimbangan efesiensi, istilahnya pinjam tempat ataukah tetap di Surabaya.
"Kalau memang sidang-sidangnya akan digelar di Makassar tentu koordinasinya ke kita, tapi hingga hari ini belum ada kabar, surat. Kita siap-siap saja," tutur Kapten Chk Patta Imang.