Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
Ade Safri enggan merinci dokumen yang dimintakan kepada pimpinan KPK.
Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Penyidikan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 masih terus berlanjut. Kali ini, Polda Metro Jaya turut meminta kepada Pimpinan KPK untuk serahkan sejumlah dokumen.
- Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Muncul di Aceh: Kita Punya Musuh Bersama Yaitu Korupsi
- Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK
- Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL
- Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo
"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10).
merdeka.com
Ade Safri menyampaikan permintaan sejumlah dokumen kepada Pimpinan KPK telah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk diserahkan, Senin 23 Oktober 2023.
"Jadi mendasari pada penetapan pengadilan Negeri Jakarta selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu. Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI," kata Ade Safri.
Namun sayangnya, Ade Safri enggan merinci dokumen yang dimintakan kepada pimpinan KPK. Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
"Sementara itu, surat yang dimaksud, karena ini bagian dari materi penyidikan sementara ini belum bisa kita ungkap," ujarnya.
Meski demikian, Ade Safri memastikan dalam proses penyidikan saat ini pihaknya berjanji akan mengusut secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa pada tahap penyidikan ini ada merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," bebernya.
merdeka.com
Selain itu, Polda Metro Jaya juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri pada pekan depan. Setelah agenda pemeriksaan hari ini dipastikan batal dilakukan karena Firli telah ada jadwal agenda lain.
"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Sedianya Firli akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 yang mana suratnya telah diterima 18 Oktober 2023.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," jelas Ade Safri.
"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," tambah dia.