Sudah dijamin Hamzah Haz, polisi pertimbangkan penahanan Ivan Haz
"Tak harus dilakukan penahanan kalau ada yang jaminannya," ujar Kapolda Metro.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian seolah memberi angin segar terhadap Ivan Haz, tersangka penganiayaan PRT. Pasalnya, Kapolda mengungkapkan bisa saja kasus ini dilakukan penangguhan penahanan.
"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidananya, dan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, boleh kita tangguhkan. Apalagi kalau penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3).
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Siapa yang menemukan anak panah tersebut? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Di mana anak panah itu ditemukan? Pilo memimpin proyek Secrets of the Ice, yang beroperasi di Pegunungan Jotunheimen yang berada di wilayah Oppland, Norwegia.
-
Siapa saja anak buah Jokowi yang minta anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
Kapolda menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, dan sebetulnya siapapun tersangka boleh melakukan penangguhan. Namun lagi-lagi harus dilihat atas bahasanya apa, dilihat juga azas praduga tidak bersalah.
"Polisi nahan berdasarkan dua faktor objektif dan ada bukti yang cukup 2 alat bukti ada, tapi tak harus dilakukan penahanan kalau ada yang jaminannya. Di luar pun boleh penangguhan dengan jaminan," paparnya.
Disinggung apakah Tito sudah menerima surat penangguhan dari pihak Ivan Haz, dia mengungkapkan belum menerimanya.
"Saya belum tahu, tapi kalau ada ya saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran atau tidak. Nah kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan dirinya tengah berupaya meminta penangguhan akan kliennya. Bahkan sang ayah, Hamzah Haz pun mengaku siap menjadi jaminan dalam penangguhan ini.
"Ayahanda yaitu Bapak Hamzah Haz siap menjamin penangguhan yang bersangkutan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Tito mengungkapkan, Hamzah Haz sebagai ayahnya sangat memperhatikan kondisi anaknya. Hamzah Haz pun berpesan agar Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah tersebut.
"Ayahanda berpesan agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, selalu ingat solat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga, partai dan penasihat hukum," ungkapnya.
(mdk/rhm)