Sudah Diperkosa, ZA Diperas Kakak Sendiri Rp10 Juta dan Ancaman Sebar Foto Bugil
Polres Batang menangkap RA (34) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Batang, karena memeras adiknya berinisial ZA (24). RA mengancam ZA bila tidak memberikan uang Rp10 juta bakal menyebarkan foto dan Video Call Sex (VCS) telanjang korban ke semua kontak Whatsapp teman-temannya.
Polres Batang menangkap RA (34) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Batang, karena memeras adiknya berinisial ZA (24). RA mengancam ZA bila tidak memberikan uang Rp10 juta bakal menyebarkan foto dan Video Call Sex (VCS) telanjang korban ke semua kontak Whatsapp teman-temannya.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, RA ditangkap berdasarkan hasil penjebakan korban pada pelaku. Saat itu pelaku menghubungi korban meminta uang Rp10 juta untuk bayar utang pinjol.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana kebiasaan memanjakan anak dapat membuat mereka sulit menghadapi penolakan dan kegagalan? Anak yang terbiasa dimanjakan sering kali kesulitan menghadapi penolakan atau kegagalan karena tidak terbiasa dengan batasan dan aturan. Mereka cenderung mudah merasa kecewa, marah, atau frustasi ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kenapa mimisan pada anak sering kali menjadi kekhawatiran orang tua? Meskipun biasanya tidak berbahaya dan dapat berhenti dalam waktu 5 hingga 10 menit, mimisan seringkali menjadi kekhawatiran bagi orang tua.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
"Korban menolak, karena tidak memiliki uang. Tapi saat ditolak, pelaku mengancam dan mengirimkan foto dan video bugil ke teman-teman korban, seolah-olah Debt Collector Pinjaman Online," kata Saufi Salamun, Kamis (4/5).
Keesokan harinya Sabtu (30/4), korban akhirnya sepakat mau memberikan uang Rp2 juta. Keduanya, janjian dan bertemu di SPBU Kadilangu. Namun saat pertemuan berlangsung korban langsung menghubungi pihak Polres Batang.
"RA langsung kita tangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya berkali-kali. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan video bugilnya," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, RA dan ZA ini merupakan kakak beradik sedarah seayah. Tapi beda ibu itu menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu.
"Jadi sejak ZA berusia sekolah. Bahkan, pelaku sudah menyetubuhi adik tiri seayah itu sejak saat itu," jelasnya.
Sementara itu RA, mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk melunasi utang. "Saya butuh uang. Saya punya utang pinjol Rp10 juta," aku dia.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Tidak hanya dijerat pasal pemerasan tapi juga tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis," pungkas Saufi Salamun.
(mdk/rnd)