Sudah terima putusan MA soal kasus Century, KPK masih ingin pelajari
KPK juga belum bisa menegaskan setelah putusan sudah diterima apakah akan terus melanjutkan kasus Century atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya. Meski sudah menerima hasil putusan, KPK masih ingin mempelajari terlebih dulu.
"Putusan century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu oleh KPK," kata Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (13/11).
Putusan dari MA hukuman penjara bagi mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu naik menjadi 15 tahun denda Rp 1 milliar. Sebelumnya pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan sepuluh tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor lebih ringan dibanding pengadilan tinggi, yang memvonis 12 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan kurungan.
Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan alasan mengapa salinan putusan Century dinilai cukup lama. Menurutnya tebal atau tipisnya salinan putusan sangat berpengaruh karena asisten panitera harus mengoreksinya terlebih dahulu.
"Jangka waktu pengoreksian salinan putusan bergantung pada tebal atau tipisnya halaman salinan itu. Itu harus dikoreksi asisten panitera penggantinya, koreksi oleh majelis hakim, dan koreksi oleh pembaca tiga untuk menghindari kekeliruan. Nah, itu biasanya yang lebih lama," ujarnya.
Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.
Baca juga:
Ini yang baru dari MoU antara KPK dan BPK
'Sejak dilantik, bos KPK baru hanya bisa kunjungan basi-basi'
Kelar pekan ini, safari ke instansi juga dilakukan pimpinan KPK lalu
KPK masih dalami modus puluhan anggota DPRD Banten terima suap
Aset Pemprov DKI banyak hilang, Ahok minta KPK turun tangan
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).