Suka Cita Vonis Bharada Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan
Bukan tanpa sebab. Semangat Richard sempat jatuh. Merasa keadilan tak berpihak saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sikap sempurna. Kepala tertunduk dengan kedua tangan menutup wajah. Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu berusaha menahan tangis.
Menahan rasa gembira yang teramat. Richard Eliezer tengah bersuka cita atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ia divonis 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Bukan tanpa sebab. Semangat Richard sempat jatuh. Merasa keadilan tak berpihak saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Suka cita Richard Eliezer sepertinya menular. Pendukungnya hampir saja merangsek, ingin memeluk Richard saat hakim selesai membacakan vonis.
Bahkan, petugas dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) dan pengamanan dalam PN Jaksel dibuat kewalahan.
"Saya senang banget. Walaupun enggak kenal, tapi saya yakin Ichad anak baik.Terimakasih Pak Hakim atas keadilannya," ucap Rika, salah satu pendukung Richard Eliezer saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Bahkan, Ronny Talapessy, kuasa hukum yang selama ini mendampingi Richard tak kuasa menahan tangis. Upayanya membela Richard selama ini serasa terbayarkan oleh vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim.
Bahkan, tokoh sekelas Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan mendengar vonis Richard. Ia menonton dari balik layar kaca.
Dia mengaku gembira dan bersyukur hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk Bharada E. Mahfud menyaksikan pembacaan vonis Bharada E melalui televisi dari ruang kerjanya.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji hakim. Menurutnya, para hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
Ketua LPSK
Di tempat terpisah Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga melompat kegirangan saat mendengar vonis hakim. Ia menonton siaran langsung sidang vonis Richard Eliezer bersama rekan kerjanya di kantor LPSK.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator. Sebab, Bharada E berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Justice collaborator adalah istilah bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
(mdk/eko)