Suka menipu hingga desersi lima tahun, polisi di Makassar dipecat
Yang bersangkutan juga memiliki banyak utang karena kebiasaannya menipu.
Briptu Eka Wahidin (32), anggota satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya dipecat setelah lima tahun lamanya desersi.
"Pemecatannya ini sejak tiga minggu lalu setelah melalui sidang etik," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi, Minggu (20/3).
Lebih rinci dijelaskan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi di waktu berbeda. Kata dia, pelanggaran desersi Briptu Eka Wahidin ini dilatarbelakangi lilitan utang karena banyak melakukan aksi penipuan.
Sebelum dipecat, lanjut Hotman, anggota polisi ini sempat melalui tiga kali sidang disiplin gara-gara kasus serupa. Dalam sidang disiplin, dijatuhi sanksi kurungan di ruang khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.
"Itulah sebabnya di usia kepala tiga masih pangkat Briptu sementara rekan-rekan seangkatannya sudah ada yang pangkat Bripka. Surat Keputusan (Skep) pemecatannya itu langsung dari Kapolda Sulsel," kata Hotman Sirait lagi.
Disebutkan, sampai lima tahun baru dipecat hasil dari sidang etik usai tiga sidang disiplin sebelumnya karena harapannya anggota polisi ini masih bisa baik.
"Kasus pelanggaran disiplin Eka Wahidin ini sudah dilakukannya sejak masih tugas di Polres Makassar Timur dulu. Dan itu terus berulang akhirnya dipecat," pungkas AKBP Hotman Sirait.