Sultan Hamengkubuwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY Periode 2022-2027
Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
-
Siapa yang menemui Sri Sultan HB X di Yogyakarta? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Apa yang dirancang Sri Sultan Hamengku Buwono I di Keraton Yogyakarta? Arsitektur dari Keraton Yogyakarta juga sepenuhnya dirancang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Bahkan, semua hiasan dan juga tumbuh-tumbuhan yang ditanam di kompleks keraton dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki nilai filosofis dan spiritual yang tinggi.
-
Mengapa Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah ke Yogyakarta? Setelah itu, nama Yogyakarya sebagai ibu kota kerajaannya menjadi lebih populer.
-
Dari mana Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756 Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756 Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022. Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.
Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.
"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Sultan HB X seperti dilansir dari Antara.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menuturkan bahwa sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Berikutnya menggelar rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan laporan dari pansus terkait hasil verifikasi berkas administrasi sekaligus mendengarkan pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur.
Setelah ditetapkan, kata Nuryadi, DPRD DIY langsung mengirimkan surat pengesahan Gubernur dan Wagub DIY sekaligus permohonan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Nanti segera akan kami kirim kepada Presiden lewat Mendagri disamping itu kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, harapan saya 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya (pelantikan) tanggal Oktober nanti," ujar Nuryadi.
(mdk/fik)