Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes Meski PPKM DIY Level 2
Ia mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Jika bukan keperluan mendesak maka sebaiknya tetap berada di rumah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tetap menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari level 3 menjadi level 2.
"Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Selasa (19/10).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Ia mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Jika bukan keperluan mendesak maka sebaiknya tetap berada di rumah. "Kalau tidak perlu (keperluan mendesak), tidak usah pergi," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2. Instruksi Menteri yang mengatur PPKM Level 2 di DIY ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut, Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY yang diteken pada Selasa (19/10).
Dengan penurunan level itu, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk kedalam mal, pusat perbelanjaan, dan hiburan. Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga:
Kabupaten Bogor Ditetapkan Masih PPKM Level 3, Pemkab Merasa 'Ditinggalkan'
Anies: PPKM Level 2 DKI jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek
Vaksinasi Lansia Ikut Jadi Indikator Penetapan Level PPKM Jawa-Bali
PPKM Turun Jadi Level 2, Pemkot Padang Tetap Targetkan Vaksinasi 70 Persen
Vaksinasi di Aceh Utara Terendah, PPKM Naik Dua Level
Daftar 18 Daerah Luar Jawa dan Bali Berstatus PPKM Level 1