Surat sudah dikirim, duo 'Bali Nine' segera dipindah ke Lapas Batu
Namun pemindahan dua terpidana mati kasus 'Bali Nine' itu hingga kini belum bisa dipastikan.
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengonfirmasi telah mendapatkan surat tembusan pemindahan dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Namun pemindahan dua terpidana mati itu hingga kini belum bisa dipastikan.
"Kami sudah terima tembusan surat pemindahan itu dari Kemenkum HAM, tapi belum tahu kapan akan dipindahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin, Jumat (13/2).
Lebih lanjut, dia mengemukakan dalam surat tersebut disebutkan pemindahan dua terpidana mati itu ditujukan ke LP Batu.
Meski begitu, dia memperkirakan pemindahan dua anggota 'Bali Nine' akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun sebelum ada pemindahan, pihaknya meminta agar Kejagung melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Saya sampaikan ke Kejaksaan Agung agar ada koordinasi dulu sebelum dikirim ke Nusakambangan," katanya.
Eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana mati gelombang kedua di pulau Nusakambangan kali ini menjadi kali kedua pada tahun 2015. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dengan jumlah terpidana mati sebanyak lima orang.