Survei: Revisi UU KPK bikin DPR dan parpol makin tak dipercaya
Sebanyak 62 persen menyatakan tidak percaya kepada DPR.
Peneliti senior Indikator Hendro Prasetyo menilai bahwa rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Hendro menjelaskan, publik akan menilai, revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.
"Mereka yang mengikuti berita revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah, dibanding mereka yang tidak tahu," ujarnya dalam diskusi 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi' di Kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2)
Hendro juga menjelaskan, menurut survei Indikator, pada Januari 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR mencapai 59,2 persen.
"Tetapi setelah munculnya wacana revisi UU KPK pada awal Januari 2016 tingkat kepercayaan publik terhadap DPR turun menjadi 48,5 persen," bebernya.
Tidak hanya itu, menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik juga mengalami penurunan.
"Kepercayaan terhadap partai menurun dalam setahun terakhir, yaitu 50,1 persen dan sekarang menjadi 39,2 persen," ungkapnya.
"22,5 persen responden yang mengikuti pemberitaan soal revisi UU KPK, sebanyak 36 persen percaya pada DPR. Lalu sebanyak 62 persen menyatakan tidak percaya kepada DPR, dan 1 orang menyatakan tidak tahu," tambahnya.
Hendro juga menjelaskan, 77,5 persen responden yang tidak mengikuti pemberitaan soal revisi tersebut sebanyak 52 persen percaya kepada DPR.
"Namun, 39 persen menyatakan tidak percaya, Maka dapat diperkirakan, jika revisi UU KPK terus dilaksanakan, kepercayaan masyarakat terhadap DPR akan menurun," tutupnya.
Survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18-28 Januari 2016. Adapun, jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen.
Baca juga:
Revisi UU KPK, Jokowi tak bertindak karena ada tekanan politik
Revisi UU KPK mulai dibahas DPR, Jokowi dinilai ingkar janji
PKB serahkan ke Baleg DPR dan Pemerintah soal polemik revisi UU KPK
Pramono Anung nyatakan pemerintah belum bersikap soal revisi UU KPK
KPK tolak revisi UU KPK, ini komentar Luhut
Para petinggi negeri ini dukung revisi UU KPK
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.