Susno setor uang pengganti Rp 1 M ke Kejari Jakarta Selatan
Pembayaran itu merupakan cicilan kedua dari Rp 4.208.898.749 yang harus dikembalikan Susno ke negara.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar melalui rekening titipan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pembayaran ini merupakan cara Susno untuk mencicil uang pengganti setelah sebelumnya membayar Rp 500 juta.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyetorkannya ke Kas Negara sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 3 Februari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/2).
Untung menambahkan, pembayaran itu dilakukan sesuai perintah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012. Ketika itu, majelis hakim membebankan Uang Pengganti kepada terpidana sebesar Rp 4.208.898.749. Dengan pembayaran kedua itu, maka sisa uang pengganti yang harus disetorkan ke negara kini tersisa Rp 2.708.898.749.
Pembayaran itu dilakukan Susno pada Senin (20/1) lalu pada pertemuannya dengan Kajari, Kasi Pidsus dan tim eksekutor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Selain melunasi uang pengganti, Susno juga menyerahkan rumahnya yang terletak di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat dan 1 bidang tanah seluas 462 m2 di Pangkalan Jati, Sawangan, Blok A3 Kav. No. 7 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 1895 beserta isinya.
Sedangkan sisanya, Rp 2.708.898.749 akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014.
Sebelumnya, Susno dihukum tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kabareskrim. Ketika itu, pria yang mempopulerkan kata Cicak vs Buaya itu tengah menangani kasus Arowana dan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta guna mempercepat penyidikan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Susno terbukti melakukan pemangkasan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4.208.898.749 untuk kepentingan pribadi. Ketika itu, Susno masih menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Berikut kronologi pembayaran uang pengganti yang dilakukan Susno:
Selasa 21 Januari 2014, tim kejaksaan yang menginventarisasi barang di rumah Susno di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat membatalkannya. Sebab, rumah saat itu dalam keadaan terkunci dan penunggu rumah tidak berada di tempat.
Rabu, 22 Januari 2014, Kasi Pidsus dan Tim Jaksa eksekutor melakukan pertemuan dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, terkait dengan teknis penyerahan rumah dan tanah milik Terpidana. Susno sepakat untuk melakukan penyerahan dilakukan pada Selasa (28/1) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, rencana berubah pada 28 Januari 2014, sebab rumah milik Susno di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat telah dibeli oleh Saudara Hunardy seharga Rp 4,7 miliar dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 miliar.
Melihat itu, tim kejaksaan kembali menemui Susno dan memintanya membuat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2014. Surat itu berisi kesanggupan Susno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar paling lambat 4 Februari 2014.
Jika jual beli batal, maka Kejari Jakarta Selatan akan menggelar lelang terhadap aset milik Susno demi menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti.