Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Helena Lim bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (21/8). Dia bakal didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Perkara Helena telah teregister dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. "Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (21/8).
- Sidang Perdana Kasus Timah Crazy Rich PIK Helena Lim Bakal Digelar Rabu 21 Agustus 2024
- Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
- Ditahan Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis
- Terungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah
Selain Helena, ada dua terdakwa lainnya yang bakal menjalani sidang perdana dengan perkara yang sama, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun atas kasus korupsi komoditas timah.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat processing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.
Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk. "Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam," jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat itu, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, Harvey juga memperkaya dirinya dari uang panas tersebut sebesar Rp420 miliar. Beberapa uang mengalir ke istrinya, Sandra Dewi yang dibelikan barang mewah, di antaranya 88 tas merek Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, Louis Vuitton. Lalu ada juga perhiasan yang pernah dibeli sebanyak 141 bentuk.
Atas dasar itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.