Syarat jadi Dewan Etik MK minimal berusia 60 tahun
Dewan Etik MK akan terdiri dari 3 unsur, tokoh masyarakat, akedimisi hukum senior, dan mantan hakim konstitusi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik MK Laica Marzuki mengatakan, mulai besok akan menerima pendaftaran tokoh yang berminat. Pendaftaran bisa diajukan ke sekretariat Pansel Dewan Etik MK di Lantai 11, Jalan Medan Merdeka, Barat, Jakarta Pusat.
"Pendaftaran ini terbuka kepada publik. Kalau ada yang ideal bisa didaftarkan diri kalau tidak diusulkan orang lain atau masyarakat," kata Laica usai pertemuan dengan Ketua MK dan jajarannya di Gedung MK, Selasa (12/11).
Adapun persyaratan Dewan Etik MK menurut Laica, terdiri dari 3 unsur, tokoh masyarakat, akedimisi hukum senior, dan mantan hakim konstitusi. Kemudian umurnya minimal 60 tahun.
"Kemudian anggota dewan etik harus jujur, adil, tidak memihak, minimal 60 tahun, berwawasan luas dalam etika dan hukum. Memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Sedangkan untuk masa jabatan 3 tahun dan tidak bisa dipilih kembali," ujar Laica lebih lanjut.
Mepetnya hari pembentukan Dewan Etik, hingga 15 hari ke depan, menurut Laica, bukan suatu masalah. Laica merasa, waktu itu bisa untuk mendapatkan anggota Dewan Etik sesuai yang diharapkan.
"Saya tidak membayangkan suatu kegagalan, kita tidak boleh pesimistis. Yang penting bagi pansel tidak pesimistis. Nanti setalah itu Rapat tanggal 21 Oktober," kata Laica.
Laica menerangkan, tokoh dewan etiknya bisa saja dari hasil ditunjuk langsung atau dari hasil masukan dari masyarakat atau sistem jemput bola. Laica merasa, dia tidak memiliki kesulitan jika banyak pendaftarnya.
"Pansel ini jangan disamakan dengan panitia ujian," kata Laica diikuti tawa.
Seperti diketahui, Dewan Etik akan bekerja menjadi pengawas perilaku hakim konstitusi. Pengawasan bisa langsung atau menerima masukan dari masyarakat. Setelah laporan diproses, Dewan Etik berwenang membawa hakim terlapor untuk dibawa ke sidang etik.
Tiga Pansel itu adalah Aswanto (Dekan FH Unhas), Laica Marzuki (Mantan hakim konstitusi), dan Slamet Effendi Yusuf (Ketua PBNU).