Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Epidemiolog Imbau Masyarakat Perketat Prokes
Meski demikian, dia menegaskan penerapan relaksasi syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri atau domestik. Di antaranya tidak mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Epidemiolog dan Peneliti Senior Kamaluddin Latief mengatakan relaksasi syarat perjalanan domestik telah melalui pertimbangan epidemiologi. Seperti mempertimbangkan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
Meski demikian, dia menegaskan penerapan relaksasi syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Menurut Kamal, masyarakat tetap perlu waspada dan mempertahankan protokol kesehatan. Mengingat jumlah kasus dan kematian di Indonesia belum cukup landai.
"Bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ucapnya.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Baik selama perjalanan dalam negeri, maupun saat tiba di lokasi tujuan.
"Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, prokes jangan ikut kendur. Keharusan penerapan prokes juga terus kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Aturan peniadaan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini disebutkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sementara anak berusia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen, asalkan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Surat Edaran ditegaskan pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
(mdk/eko)