Tahanan tewas, 8 polisi dinyatakan bersalah lakukan pemukulan
Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli 2017.
Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli 2017.
"Kami sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru, Minggu (6/8). Demikian dilansir dari Antara.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan karena sudah melakukan pemukulan. Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.
"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkapnya.
Terkait adanya keterlibatan atasan dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Pitoyo hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.
"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggung jawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.
Meski begitu, menurutnya, setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.
Sebelumnya tahanan Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6).
Baca juga:
Diduga bunuh diri, tahanan Lapas Anak Tanjung Gusta tewas
Diduga dianiaya, jasad napi diautopsi setelah 10 hari dimakamkan
Tahanan Polres Kampar tewas, keluarga yakin korban dianiaya polisi
Tahanan tewas, Propam periksa anggota Polres Kampar
Kasat Reskrim Polres Kampar diperiksa Propam soal tahanan tewas
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.