Tahanan wanita kasus narkoba yang kabur sembunyi di rumah mertua
Emalia kabur saat penjaga asyik mengobrol.
Emalia (31), tahanan narkoba pemilik 11 sachet sabu, warga Jalan Kerung-kerung, Makassar akhirnya tertangkap lagi setelah sebelumnya lolos kabur dari sel tahanan Mapolda Sulsel, Kamis (3/3) pukul 17.30 Wita. Kini Emalia kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dia ditemukan sembunyi rumah mertuanya bernama Hajjah Ramlah di Desa Tellu Penuae, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sabtu malam (5/3), pukul 23.00 Wita. Dengan demikian, perempuan ini sempat menghirup udara bebas selama kurang lebih 28 jam, gara-gara dugaan kelalaian petugas piket sel tahanan yang asyik ngobrol, kemudian dimanfaatkan Emalia untuk kabur.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Azis Djamaluddin menjelaskan, keberadaan Emalia ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui soal kaburnya Emalia dari pemberitaan media.
"Warga menyampaikan ke anggota Polisi Lalu Lintas Polres Maros. Penangkapan dilakukan Sabtu, kemudian Emalia dibawa ke Polres Maros selanjutnya tiba di Mapolda Sulsel pukul 00.00 Wita," kata Azis yang dikonfirmasi, Minggu (6/3).
Sebelumnya, Emalia ini digelandang ke Mapolda Sulsel, Senin (29/2), setelah dia disergap di rumahnya di Jalan Kerung-kerung. Penyergapan dilakukan usai polisi menerima informasi tentang kepemilikan sabu.
Tiga hari diamankan di sel tahanan Mapolda Sulsel untuk kepentingan kelancaran pemeriksaannya, Emalia kabur usai diperiksa penyidik.
Sementara itu Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Toto Tri Wibowo yang dikonfirmasi menjelaskan, Jumat (4/3), sehari setelah Emalia kabur, tetap dilakukan gelar perkara dan kesimpulan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan Emalia ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap Emalia dengan statusnya sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Toto Tri Wibowo.
Polisi juga memeriksa dua petugas yang berjaga saat Emalia kabur. Jika nanti kesimpulannya ada unsur kelalaian, maka akan dilimpahkan ke Direktorat Propam Polda Sulsel.
"Yang bertugas piket saat itu ada empat orang. Kepala unitnya berpangkat kompol dan tiga lainnya pangkat Brigadir. Sementara ini keempatnya tidak diizinkan melakukan tugas-tugas operasional," beber AKBP Toto Tri Wibowo.