Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi
Tahun 1998, Presiden Habibie sudah teken Inpres hentikan kata pribumi. Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.
Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
Berikut isi lengkapnya:
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia
dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan
meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara
Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan
layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,
program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam
sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.