Tahun ini Kemensos sudah rehabilitasi 16.785 pecandu narkoba
Pemerintah tahun ini akan merehabilitasi 100 ribu korban dan 10 ribu di antaranya akan ditugaskan oleh Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini telah merehabilitasi para penyalahgunaan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah tahun ini akan merehabilitasi 100 ribu korban dan 10 ribu di antaranya akan ditugaskan oleh Kemensos.
"Dari 100 ribu tersebut, Kemensos mendapat tugas merehabilitasi 10 ribu di 118 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa, saat kunjungan di IPWL Yayasan Sinar Jati, Kemiling, Lampung, Minggu (8/11).
Saat ini, kata Khofifah, Kemensos sudah merehabilitasi sosial sekitar 5 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Jadi, lanjutnya, Mensos sudah merehabilitasi penyalaguna narkoba dengan total mencapai 12.214 dan jika ditambah dengan penjangkauan 16.785, termasuk yang menjalani rehabilitasi di panti.
"5 Ribu sudah direhabilitasi sosial oleh Kemensos dan total 12.214 dan jika ditambah dengan penjangkauan menjadi 16.785 orang," katanya.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi (rakor) di Menteri koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), telah disampaikan agar Kemensos dimasukan dalam Tim Assesmen Terpadu (TAT).
"Dalam TAT tersebut, ada Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan, Kemensos belum masuk," ujarnya.
Lalu, kenapa Kemensos minta dimasukan dalam TAT tersebut. Sebab, korban penyalahgunaan narkoba selain direhabilitasi secara medis oleh Kementerian Kesehatan, juga direhabilitasi sosial oleh Kemensos.
"Itu alasan Kemensos harus ada dalam TAT, sehingga intinya adanya percepatan dan sinergitas untuk upaya rehabiltasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia," tandasnya.