Tak ada akses mobil pemadam, apartemen Mares Depok salahi aturan
Salah satu bagian bangunan di Apartemen Margonda Residence (Mares), Jalan Margonda, Depok dinilai salahi aturan. Ini dikarenakan apartemen pertama di Depok itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Salah satu bagian bangunan di Apartemen Margonda Residence (Mares), Jalan Margonda, Depok dinilai salahi aturan. Ini dikarenakan apartemen pertama di Depok itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dalam aturan disebutkan bahwa lebar jalan minimal empat meter, putaran belokan luar 10,5 meter, putaran dalam 9,5 meter, tinggi gapura minimal 5,30 meter. Namun, akses untuk pintu keluar masuk unit pemadam kebakaran tidak tersedia.
Sehingga jika terjadi kebakaran di Mares I, II atau III unit pemadam sangat sulit mengakses ke dalam. "Di Mares I, II dan III tidak ada persyaratan akses mobil damkar (pemadam kebakaran), dan itu melanggar. Komisi A minta dibongkar agar ada akses untuk mobil damkar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, Selasa (1/11).
Terkait pelanggaran itu, Komisi A DPRD Depok sudah mengeluarkan rekomendasi pada 8 Juni 2016. Sebelumnya juga sudah diberikan surat teguran pada pengelola pada 23 Mei 2016. Namun, hingga kini teguran dan rekomendasi tersebut tidak diindahkan pengelola. "Ironis sekali ini. Harusnya pemkot tegas terhadap pelanggaran ini karena fatal," tandasnya.
Pihaknya meminta Pemkot Depok perlu melakukan ketegasan terhadap Mares I,II dan III. Ini guna memperlihatkan kewibawaan pemerintah. "Jangan takut sama pengusaha, kalau salah tindak. Kalau ada yang melanggar harus ditindak," terangnya.