Tak Ada Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pimpinan KPK, Ini Alasan DPR
Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).
Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11). Kelima nama pimpinan yakni Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono. Dari nama tersebut, tak ada capim perempuan yang terpilih sebagai pimpinan KPK.
Ketua Komisi III Habiburokhamn menyatakan lima pimpinan KPK itu merupakan pilihan setiap anggota Komisi III. Dia mengaku tidak bisa mengarahkan pilihan dari tiap anggota untuk memilih pimpinan KPK.
- FOTO: Tak Ada Sosok Perempuan, Ini 5 Nama Pimpinan KPK 2024-2029 yang Dipilih DPR
- DPR Pilih Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
- Ketua DPR Umumkan Nama Pimpinan Komisi I-XI, untuk XII dan XIII Dilakukan Besok
- Daftar Pembagian Pimpinan Komisi DPR dari Partai Politik, PDIP Paling Banyak jadi Ketua
"Kalau perempuan itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman. Saya pikir itu kembali ke masing-masing anggota. Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK, kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi 3 memilih siapa menjadi Ketua KPK," kata Habiburokhman usai voting.
Habiburokhman mempersilakan alasan tidak memilih capim perempuan untuk ditanyakan di masing-masing anggota Komisi III DPR.
"Nanti mungkin ditanyakan ke masing-masing, pilihannya siapa dan alasannya apa?," kata dia.
Hasil Voting Capim KPK
Diketahui, DPR memilih Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK terpilih periode 2024-2029. Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.
Sementara voting posisi Ketua KPK yakni Setyo 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara.
Rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara. "Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan," kata Habiburokhman.