Tak Ada Sipir Jaga, Napi Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas
Selanjutnya, dari kepolisian Polsek Karangasem melakukan penyelidikan, lalu tim lidik kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku mendengar bahwa dirinya telah diadukan ke Polisi dan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Muhammad Fauzi (31) tak lagi bisa membendung hawa nafsunya. Ia nekat menyetubuhi gadis SMP yang masih berusia 14 tahun.
Ironinya, peristiwa tersebut terjadi di ruang besuk Lapas Klas IIB Karangasem, Bali, saat Fauzi, pria asal Jember, Jawa Timur itu masih menjadi narapidana. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2018 silam sekira pukul 10.00 Wita, namun baru dilaporkan akhir bulan Januari 2019 kemarin.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Kapan Pantai Pecaron menampilkan kesenian kompangan? “Pada momen hari besar di sini juga ditampilkan kesenian kompangan, kesenian tradisional daerah dengan iringan rebana, lantunan lagu agamis dengan atraksi silat yang semakin menambah seru,” kata Nafisah, salah seorang pengelola Pantai Pecaron.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Ketika itu, korban menemani S, kekasih pelaku untuk menjenguknya di lapas. Memanfaatkan situasi yang sedang sepi, sejoli itu melakukan hubungan. Namun, rupanya pelaku belum puas. Pun ia menyetubuhi korban dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan kasus tersebut, bahwa pelaku merupakan mantan kasus Curas dan sempat dihukum sekitar 2 tahun 9 bulan dan keluar pada sekitar bulan November 2018 lalu, karena berkelakuan baik dan mendapatkan remisi dari, hal itu didapat dari keterangan pelaku.
"Selain itu korban juga telah mengaku disetubuhi oleh yang bersangkutan secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 09.00 Wita di rumah kosong di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem," ujarnya, Sabtu (16/2) sore.
Menurut Kanit Reskrim, selain disetubuhi korban juga mengaku diancam oleh pelaku, dan akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, dari pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut dari korban, langsung melaporkannya ke Mapolsek Karangasem, pada tanggal 30 Januari 2019.
Selanjutnya, dari kepolisian Polsek Karangasem melakukan penyelidikan, lalu tim lidik kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku mendengar bahwa dirinya telah diadukan ke Polisi dan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Namun, pada hari Jumat (15/2) kemarin sekira pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku datang ke rumah korban, untuk melamar korban untuk dinikahi.
"Selanjutnya personel Polsek Karangasem mendatangi rumah korban dan menemukan yang bersangkutan di rumah korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan lalu mengamankannya ke Mapolsek Karangasem, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.
Kalapas Berdalih Tak Tahu
Sementara itu, Kalapas Kelas ll B Karangasem Rokchidam berdalih tak tahu menahu soal peristiwa tersebut.
"Kalau ditanya benar apa tidak terjadi (Kasus), saya belum mendapat konfirmasi dan klarifikasi tersangkanya," ucapnya.
Rokchidam juga menjelaskan, saat ini masih menunggu konfirmasi tersangka Muhammad Fauzi yang sudah dititipkan di Mapolres Karangasem, Bali.
"Jika itu benar terjadi, lihat tingkat permasalahannya. Kalau itu ada kesengajaan dari petugas saya proses, kalau hasil komprontasi itu mengakui. Kalau pun bukan hasil kerjasama petugas, tapi petugas ada proses pembiaran tetap kita proses untuk tindaklanjut," imbuhnya.
Rokchidam juga mengungkapkan, sementara untuk langkah-langkah yang sudah ditempuh sudah memerintahkan Kepala Kesatuan Pengaman Lapas (KKPL) untuk melaku koordinasi terkait dengan konfirmasi dan klarifikasi terhadap tahanan. "Sebab kita tidak boleh melakukan investigasi karena kita bukan penyidik," ujarnya.
Baca juga:
Ayah di Bantul Ditangkap Polisi Usai Mencabuli Anak Kandung Berusia 2,5 Tahun
Modus Bantu Urus KIP, Kades Cabuli Remaja Berulang Kali
Guru Olahraga SD di Malang Diduga Cabuli Siswinya
Polres Kota Malang Tunggu Hasil Visum Korban Pencabulan Guru Olahraga
Pria Beristri di Tanjung Balai Cabuli Nenek Lumpuh Berusia 87 tahun
Diimingi Rp 200.000, Bocah SMP Diajak Ibu Kandung dan Ayah Tiri Lakukan Threesome