Tak Ada STTP, Caleg NasDem Adly Fairuz Dilarang Bawaslu Kampanye di Kendal
Tak Ada STTP, Caleg NasDem Adly Fairuz Dilarang Bawaslu Kampanye di Kendal. Sebelumnya, Adly juga pernah dilarang dan dipaksa menanggalkan atribut partai saat hendak menggelar kampanye di Rowosari.
Bawaslu Kendal melarang Caleg DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Adly Fairuz kampanye di Kecamatan Pageruyungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tindakan pelarangan lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye (STTP).
"Tidak ada laporan STTP baik dari kepolisian, penyelenggara pemilu. Petugas langsung gerak untuk cegat rombongan mobil, dan kami minta lepas baju atribut partai dan sekaligus cegah untuk tidak kampanye," kata Ketua Panwaslu Pageruyung Fahrudin, Senin (18/3).
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Dia menyebut mengetahui dilarang, langsung tim melakukan pencopotan rompi berlogo parpol. Sedangkan, timnya mengenakan kaos biasa.
Kedatangan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga itu pun sempat membuat heboh warga sekitar pada Minggu (17/3). Namun, kedatangan tidak berlangsung lama. Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politik.
"Kita cek juga di lokasi juga tidak adanya alat peraga kampanye. Mobil rombongan Adly juga tak luput dari pengawasan kami, sehingga kegiatan itu benar-benar bersifat silaturahmi tanpa ada embel-embel kampanye," imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP. Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018.
Terlebih lagi, bukan kali saja Adly dilarang berkampanye di Kendal karena tidak memiliki izin. Sebelumnya, Adly juga pernah dilarang dan dipaksa menanggalkan atribut partai saat hendak menggelar kampanye di Rowosari.
"Jadi tidak hanya di Pageruyung saja kami cegah. Dulu di Rowosari juga kami minta melepas baju parpol karena tidak ada pemberitahuan kampanye. Bila Caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran. Caleg adalah calon pemimpin dan teladan. Maka sudah seharusnya memberi teladan kepada masyarakat dan patuhi aturan," kata saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Ketua DPR Nilai UN Penting Agar Kualitas Pendidikan di Daerah Tak Jomplang
Belum Masuk DPT, Ratusan Warga Kupang Terancam Kehilangan Hak Pilih
Masyarakat Diimbau Tak Menyia-nyiakan Suara di Pemilu 2019
Sandiaga Banggakan OK Oce, TKN Sebut di Jakarta Belum Menunjukkan Hasil Baik
KPU Pastikan 5 WNA Punya e-KTP di Temanggung Tak Masuk DPT Pemilu 2019
Di Depan Ibu-Ibu, Caleg PDIP Berjanji Wakafkan Gaji untuk Koperasi