Tak bagi hasil pengelolaan lahan keraton, Pemkot Solo digugat
Pemkot mengaku selama ini merugi mengelola pasar Cinderamata yang berada di lahan keraton.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengalami kerugian hingga Rp 6 juta lebih per bulan selama mengelola Pasar Cinderamata, di komplek Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam setahun rata-rata Pemkot hanya menerima pendapatan dari retribusi kios Rp 45 juta. Jika dikalkulasi, Pemkot menerima pendapatan tidak lebih dari Rp 4 juta per bulannya.
"Jumlah pendapatan yang kami terima tersebut tidak sebanding dengan ongkos operasional yang harus dikeluarkan setiap bulan sebesar Rp 10 juta," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo Subagiyo, Minggu (10/1).
Dia menegaskan, Pemkot harus nombok Rp 6 juta per bulan untuk membayar biaya operasional pasar. Biaya itu, lanjut Subagiyo, di antaranya untuk tagihan listrik, keamanan, kebersihan dan air.
"Sejak awal Pasar Cinderamata ini dikelola oleh dinas pasar, meski lahan yang digunakan milik Keraton Kasunanan Surakarta," katanya.
Subagiyo mengaku pihaknya berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan keraton. Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersama-sama Pemkot Solo dan Keraton.
Namun dalam perjalanannya, keraton merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaannya. Bahkan beberapa waktu lalu keraton menggugat dan menuntut ganti rugi Rp 627 juta.
"Pembagian hasil pengelolaan tidak bisa begitu saja dilakukan, karena ada mekanismenya. Tidak bisa diputuskan sepihak, harus melalui DPR," kilah Subagiyo.
Pelaksana harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim hukum kami sudah siapkan semuanya, semoga bisa kita menangkan," pungkas Budi.