Tak bisa tunjukan STNK asli, pemilik Ferrari terancam dipidana
Pada saat ditilang, pengemudi hanya dapat menunjukkan faktur atau nota pembelian.
Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya sore tadi menilang mobil Ferrai merah di Tol MT Haryono, Jakarta Timur, tepatnya di depan hypermarket Carrefour. Mobil tersebut tidak memiliki plat nomor asli.
Dengan begitu, mobil sport itu bisa dipidanakan karena tidak dapat menunjukkan surat asli. Pada saat ditilang, pengemudi hanya dapat menunjukkan faktur atau nota pembelian.
"Kalau tak bisa tunjukan surat sah dalam pembelian. Bisa kita jadikan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8).
Rikwanto menambahkan, apabila pemilik mobil itu dapat menunjukkan surat-surat sah, maka polisi hanya menilang saja.
"Kalau benar hasil pembelian secara sah dan belum layak jalan, hanya kita tilang," imbuhnya.
Sebelumnya, Sebuah mobil Ferrari berwarna merah ditilang polisi di Tol MT Haryono, Cawang menuju arah barat. Penilangan itu dilakukan lantaran si pengemudi mengendarai mobil sport itu dengan kecepatan tinggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini mobil Ferrari itu digelandang di Subdit Gakkum Ditlantas Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut masih baru dan plat nomor belum ada STNK," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8).
Ketika ditilang, kata Rikwanto, pengemudi itu tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karena itu, polisi langsung mengamankan mobil tersebut.
"Dalam pemeriksaan mobil tersebut hanya ada surat-surat faktur (pembelian), kemudian STNK tidak ada dan hanya surat faktur saja," ucapnya.