Tak Datang Pemeriksaan KPK, Sofyan Basir Penuhi Panggilan Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hanya saja, dia tidak datang lantaran memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hanya saja, dia tidak datang lantaran memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik, beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing Marine Vessel Power Plant di Kejaksaan Agung," tutur Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengembangan PLTP Lumut Balai Unit 2? “Pertamina Geothermal Energy bekerja sama dengan tiga perusahaan dari Jepang, China, dan Indonesia, yaitu Mitsubishi Corporation, SEPCO III Electric Power Construction Co, Ltd. (SEPCO III), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. untuk mengembangkan proyek Lumut Balai Unit 2,” tutur Julfi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
Menurut Dwi, panggilan Kejagung terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya. Dia sempat tidak hadir pada panggilan pertama tanggal 17 Mei 2019 lalu.
"Tadi pagi jam 09.00 WIB beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," jelas Dwi.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
KPK Periksa Eni Saragih Jadi Saksi Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1 Besok
Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Setelah Lebaran
Dirut PT Samantaka Batubara Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1
KPK Ajukan Penjadwalan Ulang Sidang Praperadilan Sofyan Basir
KPK Kembali Periksa Idrus Marham