Tak direstui, Mohan ajak kabur pacarnya masih pelajar ke Kalimantan
Perbuatan Mufaatin alias Mohan (32), warga Dusun Kedungudi RT 2 RW 1, Kecamatan Trawas, Mojokerto, ini tidak patut ditiru. Gara-gara hubungan tak direstui orang tua pacarnya, dia nekat membawa kabur ST (17), siswi asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jatim, ke Kalimantan selama seminggu.
Perbuatan Mufaatin alias Mohan (32), warga Dusun Kedungudi RT 2 RW 1, Kecamatan Trawas, Mojokerto, ini tidak patut ditiru. Gara-gara hubungan tak direstui orang tua pacarnya, dia nekat membawa kabur ST (17), siswi asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jatim, ke Kalimantan selama seminggu.
Akibat perbuatannya, Mohan langsung diciduk polisi ketika pulang dari Kalimantan. "Pelaku ditangkap di hotel sumber rejeki, Desa Sukosari, Trawas, Mojokerto, sepulang dari Kalimantan, setelah orang tua ST, Daroni (49) tidak terima dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto", kata AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto, Sabtu (11/2).
Kata Sutarto, dari laporan Daroni, anaknya pergi bersama tersangka sejak tanggal 3 Februari lalu, tanpa pamit. Ternyata ST baru diketahui pergi bersama kekasihnya Kalimantan.
"Karena tidak direstui orang tuanya, keduanya nekat kabur melalui Bandara Juanda, Surabaya dan sampai di Tarakan, Kaltim, sempat menginap beberapa hari di losmen dan melakukan hubungan badan beberapa kali. Setelah itu keduanya kembali pulang ke Mojokerto", jelasnya.
Akibat membawa kabur anak di bawah umur, Mohan kini diamankan di Mapolres Mojokerto dan masih ditangani Unit PPA. "Tersangka dijerat pasal 81, pasal 82, Undang Undang RI No. 23 tahun 2014, dan pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kuringan penjara", pungkas Sutarto