Tak gila harta, Novel hanya tuntut Polri ganti rugi Rp 1
"Orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk diperiksa," kata pengacara Novel, Muji.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Mabes Polri sebesar Rp 1 rupiah. Hal itu lantaran persoalan hukum yang menimpanya bukan sekadar perihal ganti rugi, tapi tindakan Polri dianggap salah.
"Kami ingin menunjukkan bukan ganti rugi yang penting, tapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu salah, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini," kata salah satu anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati di PN Jaksel, Senin (4/5).
Sependapat dengan Asfinawati, kuasa hukum lainnya, Muji Kartika Rahayu juga menekankan bahwa harta tidak penting. "Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," ujar Muji.
Muji kemudian menambahkan, tugas tugas kepolisian jika ingin menangkap dan menahan seseorang tujuannya hanya demi penegakan hukum, bukan untuk tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti orang.
"Orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk diperiksa. Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang," paparnya.